Cito Mall, Jl. A. Yani 288, Lantai UG Blok US 23, No. 3 & 5, Surabaya
081-252982900
groedu@gmail.com

Kontrak Franchise: Dasar dan Poin Penting

The Best consultant business in Surabaya

Kontrak Franchise: Dasar dan Poin Penting

Kontrak franchise adalah salah satu hal yang sangat penting dalam bisnis waralaba. Kontrak franchise adalah perjanjian tertulis antara pemberi waralaba dan penerima waralaba yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta syarat dan ketentuan lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha waralaba. Kontrak franchise harus dibuat dengan cermat dan teliti agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Dasar Hukum Kontrak Franchise di Indonesia

Dasar hukum kontrak franchise di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Peraturan-peraturan ini mengatur tentang definisi, syarat, kriteria, prosedur, dan pengawasan waralaba di Indonesia.

Selain itu, kontrak franchise juga harus memenuhi syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu adanya kesepakatan, cakap hukum, hal tertentu, dan causa yang halal. Kesepakatan berarti adanya persetujuan antara para pihak untuk mengikatkan diri dalam perjanjian. Cakap hukum berarti para pihak memiliki kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum, seperti tidak dibawah umur, tidak sakit jiwa, dan tidak berada dalam pengampuan. Hal tertentu berarti objek perjanjian harus jelas dan pasti, seperti jenis usaha, wilayah, dan jangka waktu. Causa yang halal berarti tujuan perjanjian harus sesuai dengan norma hukum, agama, dan kesusilaan, seperti tidak melanggar hak orang lain, tidak merugikan masyarakat, dan tidak bertentangan dengan undang-undang.

Poin-Poin Penting dalam Kontrak Franchise

Kontrak franchise harus mengandung poin-poin penting yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta syarat dan ketentuan lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha waralaba. Beberapa poin penting yang harus ada dalam kontrak franchise adalah:

  • Nama dan alamat para pihak yang terlibat dalam perjanjian, baik pemberi waralaba maupun penerima waralaba. Nama dan alamat ini harus sesuai dengan identitas resmi yang dimiliki oleh para pihak, seperti KTP, NPWP, atau akta pendirian perusahaan.
  • Jenis hak kekayaan intelektual (HAKI) yang menjadi ciri khas usaha waralaba, seperti merek, logo, desain, resep, atau metode usaha. Jenis HAKI ini harus terdaftar dan dilindungi oleh undang-undang, serta tidak boleh digunakan oleh pihak lain tanpa izin dari pemberi waralaba.
  • Kegiatan usaha yang akan diperjanjikan, termasuk jenis produk atau jasa, standar kualitas, sistem operasional, dan persyaratan teknis lainnya. Kegiatan usaha ini harus sesuai dengan konsep dan spesifikasi yang ditetapkan oleh pemberi waralaba, serta tidak boleh menyimpang atau mengubahnya tanpa persetujuan dari pemberi waralaba.
  • Wilayah usaha waralaba, yaitu lokasi atau daerah dimana penerima waralaba dapat menjalankan usahanya, serta batasan-batasan yang berlaku. Wilayah usaha ini harus ditentukan dengan jelas dan tidak boleh bertabrakan atau bersaing dengan penerima waralaba lain yang berasal dari pemberi waralaba yang sama.
  • Jangka waktu perjanjian, yaitu durasi atau masa berlakunya perjanjian waralaba, serta syarat dan prosedur perpanjangan, pengakhiran, atau pemutusan perjanjian. Jangka waktu ini harus disesuaikan dengan kepentingan dan kemampuan para pihak, serta tidak boleh lebih pendek dari 5 tahun atau lebih panjang dari 20 tahun.
  • Hak dan kewajiban masing-masing pihak, yaitu kewenangan, tanggung jawab, dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemberi waralaba dan penerima waralaba selama perjanjian berlangsung. Hak dan kewajiban ini harus seimbang dan adil, serta tidak boleh merugikan atau memberatkan salah satu pihak.
  • Biaya waralaba dan royalty, yaitu jumlah uang yang harus dibayarkan oleh penerima waralaba kepada pemberi waralaba sebagai imbalan atas hak waralaba yang diberikan, serta mekanisme dan jadwal pembayarannya. Biaya waralaba dan royalty ini harus ditetapkan dengan wajar dan transparan, serta tidak boleh mengandung unsur penipuan atau pemerasan.
  • Bantuan, pelatihan, dan promosi, yaitu bentuk dukungan yang diberikan oleh pemberi waralaba kepada penerima waralaba, seperti bimbingan, pembinaan, pengawasan, pelatihan, bahan promosi, atau fasilitas lainnya. Bantuan, pelatihan, dan promosi ini harus dilakukan secara rutin dan berkualitas, serta tidak boleh menimbulkan ketergantungan atau ketidakmandirian penerima waralaba.
  • Cara penyelesaian perselisihan, yaitu metode atau mekanisme yang disepakati oleh para pihak untuk menyelesaikan segala bentuk sengketa atau konflik yang mungkin timbul akibat perjanjian waralaba, seperti mediasi, arbitrase, atau litigasi. Cara penyelesaian perselisihan ini harus ditulis dengan jelas dan lengkap, serta tidak boleh mengabaikan hak-hak para pihak yang dijamin oleh undang-undang.

Kesimpulan

Itulah penjelasan tentang kontrak franchise, dasar hukum dan poin-poin penting dalam kontrak franchise di Indonesia. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin memulai atau mengembangkan bisnis waralaba. Jangan lupa untuk membuat kontrak franchise yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Anda, serta mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Selamat mencoba. Semoga bermanfaat. Kami membuka jasa layanan konsultasi dan pendampingan untuk Anda yang ingin membangun usaha baik itu dari SOP, ISO, dan lain sebagainya. Jika Anda berminat silakan hubungi kami langsung dinomor whatsapp. 0812-5298-2900. Kami siap melayani Anda.