INVESTASI DAN PENANAMAN MODAL BESERTA PERATURANNYA
Di era industry 4.0 ini, Investasi dan Penanaman Modal seolah mulai menjangkit masyarakat yang tentunya hal ini akan membawa dampak positif di dunia bisnis dalam negeri. Mungkin untuk beberapa orang, hal ini masih terdengar asing dan kurang familiar terutama bagi masyarakat awam dan pelaku bisnis UMKM.
Atas dasar tersebut, pada kesempatan kali ini kami Tim GroEdu International Consultan(Lembaga Konsultan Manajemen autopilot yang sudah dipercaya di berbagai kota besar seperti Surabaya, Bandung, Jakarta, Yogyakarta, Denpasar dan kota-kota besar lainnya) akan berbagi wawasan umum seputar topik diatas kepada anda.
DEFINISI
Secara umum, Investasi diartikan sebagai suatu pengeluaran modal dalam rangka memperoleh suatu asset/property yang dengan tujuan dimanfaatkan untuk memperoleh pendapatan atau keuntungan. Sedangkan penanaman modal sendiri, menurut beberapa pandangan memiliki definisi yang sama layaknya Investasi, hanya saja penanaman modal lebih berorientasi pada melalui kegiatan apa saja proses menanam modal dilakukan.
Dalam pembahasan kali ini, kami akan membahas lebih dalam soal penanaman modal. Yang mana terdapat syarat serta perundang-undangan yang turut menyertai sistem penanaman modal di Indonesia yang tentunya hal ini harus anda ketahui. Pertama-tama, penanaman modal dibagi menjadi 2, yaitu penanaman modal local & penanaman modal asing. Penanaman Modal local ialah penanaman modal yang dilakukan di Indonesia oleh warga negara Indonesia, sedangkan penanaman modal asing ialah penanaman modal di Indonesia oleh warga negara asing.
Dalam Undang-Undang Penanaman Modal terdapat rumusan prinsip yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan penanaman modal yang meliputi:
1. Kepastian Hukum
2. Keterbukaan/Visibilitas
3. Akuntabilitas
4. Penerapan setara tanpa memandang warga negara
5. Kebersamaan
6. Efisiensi Berkeadilan
7. Berkelanjutan
8. Berwawasan Lingkungan
9. Kemandirian
10. Keseimbangan Kemajuan dan Kesatuan Ekonomi Nasional
Selain prinsip-prinsip diatas, para penanam modal baik asing maupun local senantiasa mendapat perlindungan hukum apabila terjadi kendala di setiap proses penanaman modal/investasi. Seperti kendala dalam perizinan, penarikan dana dari dalam negeri kembali ke negara asal investor asing dan berbagai kendala lainnya yang beresiko dialami investor telah diayomi dengan perlindungan hukum serta hak untuk melaporkan kendala yang dialami.
Tidak seperti beberapa tahun yang lalu, proses investasi di Indonesia saat ini telah menjadi lebih efisien dan terdapat kejelasan hukum di setiap pelaksanaannya. Jadi anda tidak perlu takut apabila terjadi hal yang tidak diinginkan dalam proses investasi, segala kendala mendapat perlindungan hukum dengan syarat kendala tersebut bukan karena kesalahan pribadi (investor itu sendiri)
Tinggallah anda yang perlu membulatkan tekad untuk mulai berani berinvestasi dan turut serta dalam membangun ekonomi dalam negeri. Kesimpulannya seperti biasa, dalam pelaksanaan kegiatan investasi, segala sesuatu nya selalu kembali lagi akan ditentukan oleh sikap anda dan seberapa konsisten anda menjalaninya.
Berkaitan dengan investasi bisnis & penanaman modal, perlu anda ingat kembali bahwa kami Tim GroEdu senantiasa menyediakan layanan konsultasi & training bisnis terutama bagi anda yang tertarik untuk memulai bisnis atau bagi anda yang ingin berupaya meningkatkan kredibilitas bisnis anda melalui beberapa aspek dalam berbisnis. Layanan kami tidak hanya terpaku pada satu aspek, melainkan aspek lainnya yang menyangkut bisnis seperti manajemen bisnis, operasional bisnis dan masih banyak lagi. Termasuk start up maupun scale up bisnis, dan merapikan manajemen bisnis. Silahkan hubungi kami melalui email groedu@gmail.com atau langsung melalui nomor Whatsapp berikut, 0812-5298-2900 dan 0813-3309-9915. Kami siap mendampingi anda. Sekaligus mengakhiri pembahasan kali ini, semoga ulasan ini bermanfaat, sekian terima kasih