K3 & ISO, CALL 081-252982900
PENTINGNYA MEMATUHI SETIAP TANDA-TANDA BAHAYA DALAM KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) PADA AREA KERJA
Pada area kerja yang sudah menerapkan prosedur K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) pastinya telah banyak ditandai dengan adanya rambu-rambu Kesehatan dan Keselamatan Kerja pada setiap area-area yang dirasa cukup beresiko besar dan berpotensi untuk terjadinya kecelakaan kerja, biasanya yang banyak menerapkan hal ini adalah pada industri energi yang memainkan peranan terbesar dan strategis dalam hal pembangunan Nasional.
Serta dari jenis industri itu sendiri juga memiliki karakter yang sudah termasuk karakter yang cukup unik, salah satunya adalah berupa padat modal, sarat dengan teknologi yang lebih tinggi serta tentu saja beresiko yang lebih besar. Berkaitan dengan resiko terbesar yang sudah di terima dalam dunia industri energi jadi setidaknya perlu dikerjakan bermacam-macam tindakan untuk tujuan pencegahan dan salah satunya adalah dengan pemasangan tanda-tanda atau rambu-rambu keselamatan kerja dengan harapan agar lebih diperhatikan oleh para pekerjaannya.
Perihal seperti ini jika dikerjakan, maka tentu saja untuk mengurangi dan menekan terlalu tingginya angka kecelakaan kerja yang menjadi hal yang sangat penting bagi para pekerja yang berada dalam bidang perindustrian energi dan pertambangan.
Tanda/rambu keselamatan kerja yang sudah dipasang pada tiap-tiap pojok tempat-tempat kerja, pada setiap tempat yang sama dengan efek terjadinya bahaya yang mungkin saja bisa berlangsung setiap saat. Kekuatan dari bahaya terdapat banyak hal yang bisa saja berlangsung cepat dan salah satunya adalah bisa terjadi karena adanya interaksi secara langsung dengan salah satu bahayanya pada setiap pekerja serta lingkungan yang cukup berpotensi untuk menyebabkan terjadinya bahaya bagi para pekerja maupun dari keduanya.
Oleh karena alasan itulah, maka pemasangan tanda bahaya bagi keselamatan para pekerja sangatlah penting untuk dilakukan, perihal semacam ini tentu saja bisa menjadi satu kontrol tersendiri pada satu lingkungan kerja. Sementara itu, untuk tujuan dari pemasangan tanda bahaya bagi keselamatan pekerja, Diantaranya adalah karena beberapa hal berikut:
1. Dipandang dari sisi pengendalian terhadap resiko terjadinya kecelakaan kerja.
2. Dari sisi mengkampanyekan penerapakan sistem K3.
3. Penerapan dari sisi program praktek dari mekanisme keselamatan kerja.
4. Menjadi standard dari tingkah laku agar bisa dijadikan sebagai cerminan sikap dari kesadaran akan keselamatan pribadi pada saat berada di tempat kerja.
Menjadi aksi nyata untuk pencegahan dalam rencana yang paling mendesak dari terjadinya angka kecelakaan yang biasanya banyak terjadi di tempat kerja. Selain itu untuk pemasangan tanda tersebut memang semestinya harus benar-benar sesuai dengan keperluan yang sudah ada, serta pada dasarnya terbagi menjadi beberapa macam, yaitu:
1. Tanda atau berupa rambu-rambu pada akses jalan tambang atau PAR (Protocol Access Road).
Misalnya, berupa gambar jalanan dengan tanda mengalami penurunan yang bermakna bahwa jalan yang secara alami memang menyebabkan penurunan yang cukup terjal, atau tanda yang bertuliskan 20 km yang berarti bahwa kecepatan kendaraan Anda tidak boleh lebih dari 20 km/jam dan lain sebagainya.
2. Tanda keselamatan kerja yang ditunjukkan dengan tipe energi yang sudah ada pada suatu tempat kerja.
Seperti contoh tanda gravitasional, seperti ini menunjukkan seperti suatu yang sedang terjatuh baik berupa benda atau yang lain, bisa berupa apapun. Terdapat pula tanda seperti elektris yang berbentuk gambar petir yang bermakna bahwa ditempat tersebut terdapat saluran listrik, baik yang sedang digunakan maupun yang sedang tidak digunakan. Tanda mekanis yang berbentuk seperti gambar tiga roda, perihal tersebut menunjukkan perlengkapan yang sedang berjalan atau sedang digunakan.
3. Tanda keselamatan kerja umum pada ruang harus menggunakan APD.
Misalnya seperti tanda yang bergambar sepatu safety menjadi lokasi yang wajib untuk mengenakan safety shoes. Gambar hand gloves, maka ini berarti jika Anda berada pada ruangan tersebut, maka wajib untuk menggunakan sarung tangan. Gambar kepala orang yang sedang menggunakan masker, tanda seperti ini menandakan bahwa ruangan tersebut memang sangat riskan mengandung debu maupun partikel bebas, atau ruangan yang berpotensi menyebabkan terjadinya kerusakan pada organ paru-paru dalam tubuh manusia sehingga harus, bahkan waib untuk menggunakan masker sebelum masuk ke dalam ruangan tersebut.
5. Tanda keselamatan kerja sementara sama dengan topik kampanye K3.
Biasanya dibuatkan sama seperti sebuah spanduk, x – banner atau pemasangan poster-poster besar tentang tanda keselamatan yang sama seperti topik K3 yang telah dikampanyekan.
Tanda keselamatan memang seharusnya lebih gampang untuk diingat dan mampu digunakan untuk mengundang perhatian bagi banyak orang. Tidak hanya sekedar berupa penempatannya yang harus tepat, akan tetapi juga harus mampu meyakinkan setiap orang agar tanda keselamatan kerja tersebut lebih tepat sasaran dan tujuannya. Tidak hanya itu saja, pertanda keselamatan kerja tersebut dibuat memang bertujuan agar dipatuhi oleh semua pekerja, termasuk juga oleh sederetan pihak manajemen pusat perusahaan. Perihal seperti ini agar di tempat kerja bisa langsung terbentuk kondisi lingkungan dan keselamatan kerja bagi para pekerjannya.
Dengan mematuhi setiap rambu-rambu dari tanda keselamatan kerja ini, maka tentu saja akan semakin lebih meminimalisir atau setidaknya menekan tingginya angka kecelakaan yang banyak terjadi di tempat kerja. Berkaitan dengan hal semacam itu, maka tentu saja akan secara otomatis mampu meningkatkan tingkat produktivitas kerja sampai bisa ke tingkatan hasil produksinya. Semoga bisa bermanfaat dalam menambah wawasan Anda sekalian seputar begitu pentingnya untuk mematuhi setiap tanda-tanda bahaya dalam kesehatan dan keselamatan kerja yang terdapat pada setiap area kerja. Terimakasih dan salam sukses.