PENGERTIAN DAN JENIS-JENIS UPAYA YANG DILAKUKAN UNTUK PENCEGAHAN TERHADAP K3 (KESEELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA)
Pengertian atau (definisi) dari K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) secara umum terbagi menjadi 3 (tiga) macam versi yang berbeda-beda, ketiga macam versi definisi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pengertian K3 menurut Filosofi.
2. Pengertian K3 berdasarkan Keilmuan.
3. Pengertian K3 merujuk pada standar OHSAS 18001:2007.
Berikut ini adalah penjelasan dari setiap masing-masing pengertian dan definisi dari masing-masing K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) tersebut :
1. Pengertian K3 Menurut Filosofi (Mangkunegara).
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah sebuah pemikiran dan segala bentuk upaya untuk menjamin tentang keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani khususnya adalah untuk tenaga kerja dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya yang menuju kepada masyarakat adil dan makmur.
2. Pengertian K3 Berdasarkan Keilmuan.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua jenis Ilmu dan Penerapannya yang bertujuan untuk mencegah agar tidak sampai terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan.
3. Pengertian K3 Merujuk pada Standar OHSAS 18001:2007.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua kondisi dan faktor-faktor yang dapat berdampak atau berpengaruh besar kepada keselamatan dan kesehatan kerja para tenaga kerja maupun orang lain untuk jenis seperti (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) yang sedang berada di tempat kerja.
Ketiga versi pengertian K3 di tersebut merupakan pengertian dari K3 yang secara umum (paling sering) digunakan di antara berbagai versi-versi pengertian dari K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) lainnya.
Jenis Upaya Pencegahan Terhadap Terjadinya Kecelakaan Kerja
Terjadinya kecelakaan kerja merupakan sebuah kerugian yang nyata baik itu adalah dari sisi korban kecelakaan kerja maupun untuk Organisasi Perusahaan. Adanya upaya untuk pencegahan terhadap terjadinya kecelakaan kerja sangat diperlukan agar dapat menghindari terjadinya kerugian-kerugian yang muncul akibat dari terjadinya kecelakaan kerja serta untuk semakin meningkatkan kinerja keselamatan kerja saat berada di tempat kerja.
Berdasarkan teori domino effect yang menjadi penyebab utama terjadinya kecelakaan kerja (H.W. Heinrich), maka dapat dirancanglah berbagai upaya pencegahan agar tidak sampai terjadi kecelakaan kerja saat berada di tempat kerja, antara lain adalah:
1. Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Pengendalian Bahaya Di Tempat Kerja:
• Pemantauan dan pengendalian terhadap kondisi tidak aman saat berada di tempat kerja.
• Pemantauan dan pengendalian terhadap tindakan tidak aman saat berada di tempat kerja.
2. Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Pembinaan dan Pengawasan:
• Mengadakan pelatihan dan pendidikan tentang K3 terhadap para tenaga kerja.
• Konseling dan Konsultasi tentang bagaimana caranya untuk penerapan K3 bersama-sama tenaga kerja.
• Pengembangan terhadap Sumber Daya (SD) atau teknologi yang berhubungan dengan peningkatan penerapan dari K3 saat berada di tempat kerja.
3. Upaya Untuk Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Sistem Manajemen:
• Menyusun prosedur-prosedur dan peraturan tentang K3 di tempat kerja.
• Penyediaan sarana dan prasarana K3 yang cukup memadai beserta pendukungnya di tempat kerja.
• Penghargaan dan pemberian sanksi terhadap peraturan untuk penerapan K3 di tempat kerja terhadap para tenaga kerja.
Oleh karena K3 sangat penting untuk perusahaan yang rawan kecelakaan, gangguan kesehatan dan terkait keselamatan kerja, maka sebaiknya perusahaan mulai memperhatikan hal ini. Semoga dengan artikel sederhana ini pembaca bisa terbantu dalam menentukan kebijakan K3 di perushaaan masing-masing. ( Dr berbagai Sumber)